Rabu, 09 Sep 2026 - 07:42 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

RUU Provinsi Sumbar, Ketua Komisi II DPR: Perkuat Status Hukum Daerah

Eko Fajri
Sabtu, 18 Jun 2022 | 14:10 WIB
lkaam

Masjid Raya Sumbar

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ichsan Yunus mengatakan, Rancangan Undang-Undang Provinsi yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI adalah untuk memperkuat status hukum suatu daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

“Alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS),” kata Ichsan.

Ia menambahkan, karena UU Provinsi yang lama itu masih dalam turunan UU RIS.

“Maka inti, dari dbentuknya UU ini adalah demi ketertiban administrasi hukum,” jelasnya.

Ichsan menambahkan, UU yang baru ini akan mempermudah semua daerah apabila ada permasalahan hukum baik nasional maupun internasional.

Salah satu provinsi yang tengah dalam pembahasan RUU adalah Sumatera Barat, sebab itu beberapa hari lalu Komisi II juga telah mengunjugi provinsi ini.

Substansi RUU Provinsi

Ichsan menegaskan, Komisi II sudah menyepakati tidak akan banyak perubahan substansi dalam RUU Provinsi ini.

“Jadi masalah tapal batas kita serahkan kembali kepada pihak-pihak yang mempunyai kewenangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan misal, tapal batas ke kemendagri, kemudian masalah konten lokal dan kearifan lokal juga belum membahas itu sampai sekarang.

“Dana bagi hasil baik itu dari segala sisi yang berkaitan dengan daerah, kemudian politik sosial budaya, pertahanan dan keamanan itu belum kita bahas,” tuturnya.

Respon Gubernur Sumbar

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyambut baik adanya pembahasan Rancangan Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Provinsi Sumbar.

Ia mengharapkan UU tersebut akan menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar dengan mempehatikan potensi budaya-budaya dan niai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar.

Rangkaian rencana pergantian Undang-Undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi dan Riau menurut Mahyeldi, perlu dukungan penuh.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

“Karena berkaitan dengan pengaturan tentang Provinsi Sumbar yang sudah tidak relevan lagi,” katanya.

“Selain tidak sesuai dengan politik hukum otonomi daerah pasca UUD Tahun 1945 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” tegasnya.

Mahyeldi juga menambahkan, selain itu juga pengaruh perubahan dinamika sosial yang menuntut Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau untuk bergerak lebih cepat untuk pembangunan daerah.

Tags: daerahdprNasionalruu provinsiRUU Provinsi SumbarSumbarUndang-Undang

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya

Selain Borong Juara Karya Ilmiah, STMIK Indonesia Padang Juga Sabet Tropi Desain Grafis

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara