KLIKPOSITIF – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Sumatra Barat pada Mei 2022 1,40 persen.
Inflasi di Sumbar ini karena adanya kenaikan IHK (Indeks Harga Konsumen) pada 10 kelompok pengeluaran.
Seperti transportasi, makanan dan minum, perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga, serta lainnya
Dari 10 kelompok pengeluaran itu yang tertinggi yakni untuk kelompok transportasi sebesar 0,67 persen.
Kemudian kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,54 persen.
“Andil inflasi tertinggi yaitu pada kelompok pengeluaran transportasi dan kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau,” jelas BPS.
Apa itu inflasi
Inflasi sendiri dapat diartikan sebagai kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), link ke metadata SEKI-IHK.
Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya.







