KLIKPOSITIF – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan DR Hamka dan Jalan Adinegoro Kota Padang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban tersebut karena para pedagang diduga berjualan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Ada sekitar 70 PKL yang kita tertibkan, dari depan Basko hingga di depan Stasiun Kereta Api Tabing,β kata Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy, Senin (30/5).
Ia menambahkan, PKL tersebut telah pernah sebelumnya diberi teguran, dan kami terus melakukan pengawasan setiap hari.
Selain 70 PKL yang ditertibkan hari ini, Satpol PP Padang menjelaskan, masih banyak lapak yang belum bisa ditertibkan.
“Ini karena kebanyakan dari PKL masih melakukan penggembokan terhadap lapak miliknya dengan mengunakan rantai besi,” jelasnya.
Namun demikian, Satpol PP Padang berjanji akan terus menertibkan kawasan tersebut.
Minta PKL yang gunakan fasilitas umum segera pindah
Selain penertiban kawasan tersebut, Satpol PP setempat juga menjelaskan akan melakukan penertiban di kawasan-kawasan lainnya.
Sebab itu, Satpol PP berharap, PKL yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial segera memindahkan barang dagangannya.
βIni tujuannya untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tegasnya.
Selain itu, juga untuk menjadikan Kota Padang yang bersih, indah dan rapi.
Kembalikan fungsi trotoar
Deni Harzandy menambahkan, Satpol PP dan pemerintah Kota Padang ingin agar fungsi trotoat kembali pada semestinya.
“Fungsi trotoar harus dikembalikan sebagaimana mestinya, tentu kita sangat harap PKL yang melanggar bisa memahami hal ini,” tegasnya.






