Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

DPRD Sumbar Terima Sosialisasi PPh Terkait Pasal 21

Fitria Marlina
Senin, 23 Mei 2022 | 18:02 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menerima sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar dan Jambi, Senin (23/5).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, jajaran pimpinan dan anggota dewan terbantu dengan adanya sosialisasi tata pemotongan PPh 21 bagi penghasilan pimpinan dan anggota dewan.

“Sosialisasi ini bagus, karena ini memang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk anggota dewan bagian dari WP (Wajib Pajak). Melalui sosialisasi ini kita tahu harus berbuat apa dan harus apa dalam melaporkan pajak,” katanya di Gedung DPRD Sumbar.

Hal senada juga diungkapkan Anggota DPRD Sumbar lainnya Asra Faber mengaku bahwa sosialisasi tata cara pemotongan PPh 21 setidaknya mempermudah pimpinan dan anggota dalam melaporkan besaran pajak yang akan berkontribusi bagi negara.

“Makanya dengan sosialiasi ini, kita bisa tahu apakah misalnya harus dibayarkan dengan APBD ataupun dengan pribadi. Jadi sosialisasi ini bagus dan mencari solusi bagaimana untuk pembayaran-pembayaran itu,” ungkanya.

Baca Juga

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Dua BUMD Belum Tuntas Dilikuidasi

Sabtu, 7 Nov 2026 | 13:00 WIB

Peserta Bimtek Apresiasi Perhatian Muhidi, Berharap UMKM Bungus Semakin Maju

Jumat, 6 Nov 2026 | 10:30 WIB

Berdasarkan informasi DJP Kemenkeu terhadap sosialisasi tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri, penerapan pajak progresif dilatarbelakangi Pasal 17 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (perubahan terakhir UU 7/2021 HPP).

Dimana, aturan tersebut memuat lima klaster pajak progresif antara lain penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen, diatas Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen, diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, diatas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif progresif 35 persen.

Penghitungan tarif pajak progresif nantinya wajib dilaporkan pimpinan dan anggota dewan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara itu, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPH 1 Direktorat Peraturan Perpajakan Sumbar dan Riau Edy Suyanto berharap, sosialisasi penerapan pemotongan Pph21 bagi pimpinan dan anggota dewan dapat bermanfaat bagi seluruh stakeholder.

“Kami harap agar sosialisasi pemotongan PPh 21 dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cermat. Sehingga dapat memperkuat kontribusi negara melalui sektor pajak yang dilakukan sesuai aturan,” tandasnya.

Tags: Dprd Sumbar

Berita Lainnya

DPRD Sumbar Temukan 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Dua BUMD Belum Tuntas Dilikuidasi

Sabtu, 7 Nov 2026 | 13:00 WIB

Peserta Bimtek Apresiasi Perhatian Muhidi, Berharap UMKM Bungus Semakin Maju

Jumat, 6 Nov 2026 | 10:30 WIB

Dorong Produk Lokal Naik Kelas, Anggota DPRD Sumbar Irwan Zuldani Berikan Bimtek Merek IKM Disperindag

Kamis, 5 Nov 2026 | 09:59 WIB

Ketua DPRD Sumbar Muhidi Ajak Pelajar Hormati Guru dan Perkuat Literasi

Rabu, 4 Nov 2026 | 10:00 WIB
Selanjutnya

Pemko Padang Panjang Gelar Bimtek Penyusunan AKPK untuk ASN

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara