KLIKPOSITIF – Pengembangan kasus pengungkapan peredaran sabu seberat 41,4 kilogram oleh Kepolisian Resor Bukittinggi membuahkan hasil.
Saat ini sudah ada 9 orang tersangka yang ditangkap, setelah kemarin (Senin, 23/5/2022) pihak kepolisian setempat menangkap satu tersangka lagi.
Tersangka yang ditangkap pada Senin (23/5) itu adalah warga Bukittinggi yang kabur ke Jawa Tengah.
Kasatnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan tersangka adalah BR (25) asal Bukittinggi dan berhasil ditangkap di Jawa Tengah.
“Tersangka berstatus sebagai kurir. Kita masih mengembangkan kasus, tak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ujar Aleyxi.
Sebelumnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan press release pengungkapan kasus sabu dengan jumlah tersangka 8 orang.
8 yang sudah ditangkap sebelumnya yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39).
Pihak kepolisian menjelaskan dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai.
Tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115,” kata Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, saat itu.
Bersama tersangka pihak kepolisian menyita 41,4 kilogram sabu dengan taksiran nilai mencapai Rp62 miliar.
Pengungkapan terbesar di Bukittinggi
Pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram atau senilai Rp62,1 miliar Ini merupakan sejarah baru.
Ini merupakan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah di Bukittinggi, bahkan Sumbar.







