Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:12 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Simpan Sabu di Laci Sepeda Motor, Dua Warga Tanah Datar Diamankan Polisi

Irfan Taufik
Jumat, 20 Mei 2022 | 15:04 WIB
Terduga Pelaku DI dan RD di Mapolres Tanah Datar

Terduga Pelaku DI dan RD di Mapolres Tanah Datar

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satu paket narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dari dua warga setempat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku DI (45 tahun) dan RD (36 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 20 Mei 2022 di Pagaruyung.

Desfiarta menyebut, terduga pelaku DI dan RD, keduanya warga Kecamatan Sungai Tarab.

Penangkapan kedua terduga pelaku langsung pada Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Terduga pelaku saat itu berada di tepi jalan Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sedang Sabu terbungkus plastik bening di dalam laci sepeda motor.

Selain paket Sabu, juga ada barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, dan dua unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku DI dan RD sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

 

Tags: daerahHukumNarkobaSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya
Hewan ternak

Puluhan Hewan Ternak Terjangkit PMK, Seluruh Pasar Ternak di Padang Pariaman Ditutup

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara