TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis daun Ganja kering.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku AM (22 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 13 Mei 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, penangkapan pelaku AM berlangsung di sebuah pondok di Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan pelaku AM.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket daun Ganja Kering di dalam saku jaket pelaku.
Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya, yakni satu buah jaket dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini pelaku AM sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut pelaku tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pelaku kasus narkoba dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 6 – 20 tahun.







