KLIKPOSITIF – Salat idul fitri itu dikategorikan sebagai ibadah Fardhu’ kifayah.
Seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun keadaannya lebih diutamakan apabila seorang muslim berangkat dan melaksanakannya.
Hal ini agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.
Karena meskipun dalam fiqih salat idul fitri ibadah Sunnah, tetapi sunahnya mu’akad (atau sunnah yang ditekankan).
Lalu bagaimanakah hukum salat idul fitri bagi wanita haid?
Dalil Tentang Hukum Salat Idul Fitri Bagi Wanita Haid
Setiap beribadah harus dalam keadaan suci. Dan Allah memiliki toleransi terhadap perempuan yang tengah dalam masa Haid untuk tidakmelaksanakan salat.
Karena darah haid merupakan darah yang tidak suci dan haram hukumnya seorang melakukan ibadah tertentu apabila ia dalam masa haid.
Hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah. Yang mana dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha yang berbunyi :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, baik ‘awatiq(wanita yang baru baligh), wanita haid, maupun gadis yang dipingit,”
“Adapun wanita haid, mereka memisahkan diri dari tempat pelaksanaan salat dan mereka menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin,”.
Kemudian kepada Rasulullah Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.’
Beliau menanggapi, ‘Hendaklah saudarinya (maksudnya: sesama muslimah) meminjamkan jilbab kepadanya.”
(Al-Bukhari no. 324 dan Muslim no. 890)
Atas Hadistdiatas itu, dapat menarik kesimpuan Bahwa, memang melaksanakan salat ied dalam kondisi haid masih tetap tidak diperbolehkan.
Namun dalam upaya untukmencari keberkahan hari lebaran. Maka ada anjuran untuk ikut berkumpul(memisahkan diri dari tempat pelaksanaan) dan mendengarkan khutbah.






