PADANG, KLIKPOSITIF — Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 3.306 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Hal tersebut diungkapkannya usai
memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58 di Kantor Kemenkumham Sumbar, Rabu (27/4/2022) yang dipimpin oleh Menteri Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly secara virtual.
Andika menyebutkan, jumlah WBP yang diusulkan tersebut tersebar di seluruh satker lembaga pemasyarakatan dan merupakan yang telah memenuhi persyaratan.
“Untuk surat keputusan menteri hukum dan HAM kita masih menunggu, biasa dikeluarkan sehari sebelum Idul Fitri dan pada hari H akan diserahkan dengan cara dibacakan kepada WBP,” katanya.
Andika menyebutkan, untuk bisa diusulkan, WBP harus memenuhi beberapa kriteria.
“Diantaranya, mereka yang memenuhi syarat waktu, berperilaku baik dalam waktu berjalan, dan WBP yang beragama Islam tentunya,” ujarnya.
Andika berharap, semua yang diusulkan tersebut disetujui, karena remisi merupakan hal pada WBP.
Sementara itu, dalam pelaksanaan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan, Kemenkumham Sumbar mengusung tema Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, Mewujudkan Indonesia Maju.
“Menkumham memberikan instruksi dan harapan agar seluruh insan dapat melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.
Tentunya, lanjut Andika, dengan kecerdasan dan menerapkan nilai-nilai kemanusiaan, serta harus menjadi kontributor dalam kemajuan bangsa.
“Terkait dengan tema, seluruh jajaran Pemasyarakatan diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan standar yang ada,” kata dia.






