Sabtu, 07 Nov 2026 - 11:11 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Delapan Narapidana Lapas Pariaman dapat Asimilasi Rumah

Rehasa
Selasa, 19 Apr 2022 | 22:00 WIB
asimilasi rumah

Warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Delapan orang Warga Binaan Lapas Klas II Pariaman menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah, Selasa (19/4/2022).

Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Pemasyarakatan, Nelvi Nofrita menyerahkan secara langsung SK tersebut.

Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan.
Program ini juga bertujuan untuk mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Menyoal terkait hal itu, Kepala Lapas Pariaman, Effendi berharap narapidana asimilasi itu tidak mengulangi kembali tindak pidana.

Baca Juga

Lazismu Kota Pariaman Salurkan Bantuan Korban Galodo di Kabupaten Solok

Minggu, 18 Okt 2026 | 21:28 WIB

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

“Semoga mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” kata Effendi.

Dia berharap warga binaan dapat melaksanakan asimilasi rumah dengan baik.

“Patuhi ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata kalapas.

Untuk diketahui, dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021.

“Harapan kami melalui pemberian program asimilasi ini dapat mengakomodir hak WBP dan juga mendukung program pemerintah terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah,” jelas Effendi.

Tags: Asimilasi RumahKota PariamanLapas PariamanPariamanSumbar

Berita Lainnya

Lazismu Kota Pariaman Salurkan Bantuan Korban Galodo di Kabupaten Solok

Minggu, 18 Okt 2026 | 21:28 WIB

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB
Selanjutnya

Perkumpulan Pedagang Bakso Padang Panjang Bagikan Pabukoan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara