KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya akan mencermati penghimpunan tarif Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebesar Rp1000.
Ini guna pengelolaan dana tersebut dapat secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” ujar Rifqinizamy.
Sebelumnya, Kemendagri berencana menarik tarif Rp1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dkenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Atas dasar itu, Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak kepada masyarakat.
Tetapi sebaliknya, lanjut politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut, bagi kementerian/lembaga yang selama ini akses gratis mendapatkan beban tambahan biaya tersebut melalui mekanisme yang ada pengaturan selanjutnya.
Pengenaan tarif ini akan dkecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.
Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga