Solok, Klikpositif – Polisi membekuk seorang buruh harian lepas asal Kota Solok, FM (39). Pria yang mengaku warga Kelurahan IX Korong itu ditangkap di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kabupaten Solok, Sabtu (16/4/2022).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor milik pelaku.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gelagat pelaku. Informasinya, rumah tempat pelaku sering beraktivitas kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
“Laporan masyarakat, pelaku kerap datang ke rumah yang diduga kerap dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia, Minggu (17/4/2022).
Berbekal informasi itu, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Solok melakukan penggrebekan di lokasi dan menangkap pelaku.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Saat ditanya petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan sudah kita amankan ke Polres Solok untuk proses lebih lanjut,” terang Iptu Oon Kurnia.
Dengan penangkapan itu, total satu miggu terakhir Satres Narkoba Polres Solok telah menangkap tiga warga Kota Solok terkait sabu di Nagari Selayo, Kabupaten Solok.
Sebelumnya, polisi membekuk FS (19) asal KTK Kota Solok, Selasa (12/4/2022). Pelaku yang masih berstatus pelajar itu diamankan polisi di Sawah Sudut, Selayo atas kepemilikan satu paket sabu.
Sehari berselang, polisi kembali mengamankan SZ (23). Pemuda yang juga asal Kota Solok dibekuk polisi di kawasan Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo. Dari pelaku, polisi juga mengamankan satu paket Narkoba jenis sabu.






