KLIKPOSITIF – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Kebijakan ini akan mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/04)
Ia menambahkan, ini juga upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga.
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dlakukan penyesuaian.
THR Cair
Pencairan rencananya mulai 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, jika THR belum terbayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat pembayarannya setelah Idulfitri.
Sedangkan Gaji ke-13 pembayarannya pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut semoga bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia”, pungkas Menkeu.






