PESSEL, KLIKPOSITIF- Dinas Perizinan Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat menjawab keluhan masyarakat soal dampak aktivitas galian C timbunan tanah yang beroperasi di Koto XI Tarusan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Beriskhan mengaku bakal menindaklanjuti keluhan warga terkait adanya dampak galian C.
Menurutnya, sejauh ini belum satupun pengusaha tambang tanah urug yang melaporkan keberadaan aktivitasnya ke kantor perizinan dan mengaku belum menerima tembusan izinnya.
“Izinnya benar dari pusat. Tapi, adanya tembusan ke bupati. Tapi sejauh ini kami belum ada sampai tembusannya,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Senin 11 April 2022.
Ia mengaku, terkait adanya keluhan warga soal aktivitas tambang tanah urug meresahkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Ia mengatakan, meski kewenangan izin berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan pelaksanaan pengawasan merupakan tugas Kabupaten.
“Rencana saya akan menurunkan tim untuk mengecek nanti. Karena pelaksanaan pengawasan kita” jelasnya.
Lanjutnya, jika terbukti adanya pelanggaran, maka pihaknya tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi penindakan.
“Dan penindakan itu kewenangan penegak Perda (Pol PP) dan instansi terkait,” ulasnya.
Keluhkan aktifitas galian C
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Koto XI Tarusan, keluhkan dampak aktivitas galian C timbunan di Sawah Liat, Nagari Kapuh Utara.
Tokoh Masyarakat dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, Buya M. Noor mengatakan, selain terduga tidak berizin, aktivitas tambang itu juga sangat meresahkan masyarakat dan pengendara.
Pasalnya, menurutnya, debu hasil angkutan kendaraan pengangkut galian C itu memicu polusi udara dan mengganggu aktivitas pengendara yang melintasi jalan nasional Padang-Painan.
“Selain jalan yang rusak, kekhawatiran yang terbesar dari masyarakat setempat adalah pencemaran lingkungan,” terangnya.
Ia mengatakan, seharusnya pengelola pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Noor meminta pemerintah, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti merusak lingkungan.
“Jika benar tidak mengantongi izin, penegak hukum harus segera menyeret pemilik tambang ilegal ke ranah hukum,” ujarnya.







