Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polres Tanah Datar Menangkap Seorang Mahasiswa Karena Hal Ini

Irfan Taufik
Senin, 11 Apr 2022 | 08:15 WIB
pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa dalam kasus narkoba.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba mengamankan satu paket narkotika jenis daun Ganja kering.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku AAP (22 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Minggu 9 April 2022 di Pagaruyung.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Desfiarta menyebut, terduga pelaku AAP, merupakan warga Kecamatan Rambatan.

Penangkapan itu terjadi pada Sabtu 8 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Raya Puncak Pas Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.

Kasat Resnarkoba Polres tanah Datar AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku AAP.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang daun Ganja Kering terbungkus kantong plastik.

Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya, yakni satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku AAP sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun.

Tags: NarkobaNarkotikaPolres Tanah DatarSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya
cpns lapas pariaman

CPNS Lapas Pariaman Tes Urine, Ini Hasilnya

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara