PESSEL, KLIKPOSITIF– Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat meminta Kementerian Desa berhentikan Oknum PDTI (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur).
PDTI wilayah Kecamatan Batang Kapas, berinisial RY terduga telah melakukan perbuatan amoral.
Perbuatan amoral dengan mengganggu istri wali nagari dengan telepon video telanjang.
Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Ulil Amri mengungkapkan akibat hal tersebut, Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas menolak keberadaan RY.
“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RY, sudah langsung kami kirim ke Dinas PMD provinsi dan kabupaten serta Camat, kami meminta ia dipindahkan dari Batang Kapas,” ungkap Ulil Amri.
Peristiwa dugaan perbuatan amoral oknum PDTI dilaporkan salah seorang wali nagari.
Salah seorang wali nagari melaporkan perbuatan pelaku ke Forum Wali Nagari.
Dalam Forum Wali Nagari, seluruh wali nagari sepakat meminta oknum PDTI segera diganti.
Perihalnya, perbuatan oknum PDTI dinilai telahย tidak kondusifnya kinerja PDTI dengan wali nagari.
Dalam handphone sang istri, salah seorang wali nagari menemukan bukti video call telanjang petugas PDTI. Video call itu tersimpan dalam berbentuk screenshot. Oknum RY terlihat tanpa busana.
“RY menelepon menggunakan video whatsapp. Itu terjadi akhir Desember 2021, dan kami minta segera ada tindaklanjutnya dari Kemendes,” ujarnya.
Terkait hal itu, sebagai Ketua Forum Nagari dan sebagai suami korban, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi.
Ia berharap, Kemendes bisa mengeluarkan surat penghentiannya sebagai PDTI Batang Kapas.
“Saya menilai ini tidak pantas dan atas kesepakatan Forum Nagari Batang Kapas, kami sepakat RY untuk diganti dan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Surat Permohonan PDTI Kecamatan Batang Kapas
Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas mengaku telah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel.
Selain TAPM Pessel, Forum Nagari Wali Nagari Batang Kapas juga menembuskan surat tersebut ke Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar dan Kabupaten Pessel.
Menurut Ulil Amri, surat itu tertanggal 4 Januari 2022 lalu, ia mengharapkan surat itu segera menjadi pertimbangan Kemendes melalui Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
“Sebab kalau tidak segera dipindahkan akan membuat koordinasi RY tidak berjalan di Batang Kapas. Karena kami telah sepakat menolaknya,” tegasnya.
TAPM Pessel Tindaklanjuti Kasus PDTI ke Kemendes
Koordinator TAPM Pessel, Budi membenarkan, adanya surat Forum Wali Nagari Batang Kapas terkait pelaporan perbuatan amoral oknum PDTI dari Forum Wali Nagari Batang Kapas.
Ia mengatakan, terkait pelaporan tersebut pihaknya sudah menindaklanjuti ke tingkat Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) II Sumbar dan meneruskan ke Kemendes.
Namun, sejauh ini terkait hal tersebut pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPW II Sumbar dan Kemendes.
“Kita masih menunggu kebijakan lanjutan dari pimpinan. Dan kewenangan itu ada Kemendes langsung,” terangnya.