Rabu, 09 Sep 2026 - 15:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materil yang Diajukan LKAAM Sumbar

Ramadhani
Jumat, 25 Mar 2022 | 13:08 WIB
Komnas Perempuan

Gedung MA

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Komnas Perempuan meminta Mahkamah Agung menolak uji materiil Permendikbudristik tentang pecegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan uji materiil Permendikbudristek 30/2021.

Komnas Perempuan menilai permohonan LKAAM Sumbar ini patut ditolak secara keseluruhan. Penolakan akan menjadi penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

Baca Juga

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Wamendikdasmen Fajar Sebut Kemendikdasmen Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Jumat, 26 Jun 2026 | 08:42 WIB

Terdapat tiga dasar pendapat Komnas Perempuan untuk merekomendasikan penolakan pada permohonan uji materiil tersebut di atas. Pertama, Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021.

Mereka menilai pemohon LKAAM Sumbar tidak mampu membuktikan kualifikasinya antara sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik. Selain itu juga tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan. Dan pembatalan obyek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menilai Termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu Permendikbudristek 30/2021 terbit sesuai kewenangan. Dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat. Di mana masyrakat ini yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.

Komnas Perempuan berpendapat ada ketidakpahaman tafsir atas frasa โ€œtanpa persetujuan korbanโ€ atau โ€œtidak disetujui oleh korban.โ€ Dari dalam permohonan pemohon menunjukkan ketidakpahaman pada persoalan kekerasan seksual keliru karena ditafsirkan terbalik (a contrario).

Tags: daerahKekerasanKemdikbudristekKomnas PerempuanLkaamNasionalPendidikanSeksual

Berita Lainnya

Hari Doa Nasional 2026, Wamen Fajar Tegaskan Pendidikan Jalan Memuliakan Manusia dan Meninjau SPMB di Balikpapan

Sabtu, 4 Jul 2026 | 08:14 WIB

Wamendikdasmen Fajar Sebut Kemendikdasmen Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional, Tindaklanjuti Arahan Presiden

Jumat, 26 Jun 2026 | 08:42 WIB

Dari Garut, Wamendikdasmen Fajar Serukan Lompatan Mutu Pendidikan melalui Budaya Ihsan dan Pembelajaran Mendalam

Sabtu, 6 Jun 2026 | 20:43 WIB

Peduli Pendidikan, BRI Serahkan Bantuan untuk SDN 05 Maninjau

Rabu, 3 Jun 2026 | 10:39 WIB
Selanjutnya

Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di RI, Presiden Jokowi: Apresiasi Kesiapan PLN Dukung KTT G20

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara