Jumat, 26 Jun 2026 - 02:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur, Seorang Buruh Tani Ditangkap Polisi Pessel

Kiki Julnasri
Senin, 21 Mar 2022 | 19:00 WIB
pengedar sabu di limo kaum

ilustrasi. (Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB

PESSEL, KLIKPOSITIF– Satreskrim Polres Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat menangkap seorang pelaku dugaan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pelaku tertangkap pada Sabtu 19 Maret 2022, saat berada di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel.

Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Satreskrim mengumpulkan bukti kuat terhadap pelaku.

Korban merupakan teman dari anak pelaku. Korban merupakan perempuan yang masih berumur 5 tahun

Pelaku mengaku memuluskan aksinya dengan cara mengajak korban untuk menjemput anaknya yang sedang bersekolah.

“Tersangka umur 47 tahun. Pekerjaan buruh tani, domisili di Kecamatan Koto XI Tarusan,” ungkapnya di Painan, Senin 21 Maret 2022.

β€œSedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022. Seperti hal yang dilaporkan orangtua korban di Mapolres,” terangnya.

Pelaku terjerat pasal 76 E dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Tags: PencabulanPesisir SelatanPesselPolres Pessel

Berita Lainnya

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB
Ilustrasi (AI)

Persoalan Dugaan Penghinaan Istri Berujung Keributan, Wali Nagari dan Warga Tempuh Jalur Hukum di Pessel

Selasa, 2 Jun 2026 | 13:16 WIB

Buron ke Dharmasraya, Pencabulan Anak Tiri di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:39 WIB
Selanjutnya
AHY

Sapa Korban Gempa Talamau, AHY Minta Warga Tetap Semangat

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara