Rabu, 09 Sep 2026 - 08:52 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pengedar Sabu di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Saat Akan Lakukan Transaksi

Irfansyah Pasaribu
Jumat, 18 Mar 2022 | 12:26 WIB
Pengedar sabu

Polisi menangkap pengedar sabu di Pasaman Barat

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – Polisi Lembah Melintang Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pengedar sabu.  Polisi menemukan barang bukti sabu dalam bungkusan kecil dari tangan tersangka yang berinisial S (29).

Kapolsek Lembah Melintang, IPTU Zulfikar mengatakan polisi menangkap pengedar sabu ini setelah menerima informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

“Kami melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian kami menemukan tersangka sedang duduk di teras rumah warga,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan penangkapan tersangka berlokasi di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Kecamatan Sungai Aur. Polisi meringkus tersangka sekira pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3).

Tersangka menyembunyikan barang bukti di bawah karton yang berjarak 1,5 meter dari tempat duduknya. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bungkus kecil sabu, 1 buah gunting, 2 buah mancis dan plastik untuk memaketkan sabu.

Lanjut Zulfikar, tersangka terjerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Lembah Melintang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Tags: daerahHukumNarkobaPasaman BaratPengedarPidanaSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kecelakaan di Solok, Pria Asal Kabupaten Agam Malah Terseret Kasus Narkoba

Sabtu, 11 Jul 2026 | 13:03 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB
Selanjutnya
Pol Espargaro tercepat

Pol Espargaro Tercepat di Sirkuit Mandalika

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara