Selasa, 01 Sep 2026 - 00:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Harus Jalani Karantina Tiga Hari Mulai Hari Ini

Ramadhani
Selasa, 1 Mar 2022 | 12:27 WIB
pelaku perjalanan luar negeri

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terhitung 1 Maret, hari ini harus menjalani karantina selama tiga hari. Pemerintah menetapkan aturan baru ini terkait perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu setelah mendengar kata pakar. Karantina tiga hari ini hanya untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang telah mendapat vaksin lengkap dan booster.

Menko Marves menyebut dari data kasus harian per populasi Indonesia lebih rendah dibanding negara lain yang tidak memberlakukan karantina. Tapi angka kematian atau case fatality rate Indonesia masih lebih tinggi. Selain itu vaksin lengkap juga masih rendah.

“Pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuain karantina PPLN,” ujarnya melansir situs resmi.

Pemerintah juga membuka pintu masuk tanpa karantina bagi PPLN yang berkunjung ke Bali. Rencananya, aturan ini akan mulai berlaku pada 14 Maret nanti. Namun aturan ini akan memiliki sejumlah persyaratan tertentu.

Pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai hari ini hingga dua minggu ke depan atau hingga 14 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19.

Baca Juga

Perempuan Tulang Punggung Keluarga, Erni Bangkit Berkat KUR UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 | 18:48 WIB

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

PPKM tersebu meliputi wilayah yang ada di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

 

Tags: PandemiPemerintahPerjalanan Luar NegeriVaksinWisata

Berita Lainnya

Perempuan Tulang Punggung Keluarga, Erni Bangkit Berkat KUR UMKM

Jumat, 15 Mei 2026 | 18:48 WIB

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Waspadai Super Flu, Semen Padang Hospital Sediakan Layanan Vaksinasi Influenza

Selasa, 3 Feb 2026 | 07:06 WIB
Ramai, kondisi objek wisata Alahan Panjang Resort saat libur lebaran 2024.(Ist)

1,3 Juta Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Kabupaten Solok Selama Libur Lebaran 2024

Rabu, 24 Apr 2024 | 20:56 WIB
Selanjutnya
Korban gempa Pasbar

Bantu Korban Gempa Pasbar, Gabungan Baznas Dirikan Dapur Umum dan Rumah Sehat

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara