Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kemenag: Menag Tidak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing, Tapi…

Eko Fajri
Kamis, 24 Feb 2022 | 14:43 WIB
Plt Kepal Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Thobib Al-Asyhar

Plt Kepal Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Thobib Al-Asyhar

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar, Kamis (24/2).

Ia menilai pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

β€œMenag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar.

Menurut Thobib, menag menjelaskan bahwa dalam hidupΒ  bermasyarakat yang plural perlu toleransi.

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik.

Baca Juga

Dimulai dari Nagari Cupak, DMI Kabupaten Solok Ajak Masyarakat Aktif Rawat Masjid

Selasa, 11 Agu 2026 | 09:57 WIB

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal,” tegasnya.

“Maksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas pada kawasan tertentu, ada masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

β€œJadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tambahnya.

Pedoman penggunaan pengeras suara

Thobib melanjutkan, karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang mengatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. aturan kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.

“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.

Tags: Aturan Pengeras Suara AzanIslamKemenagmasjidMenagMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil QoumasMusalaNasionalSuara Azantoa

Berita Lainnya

Dimulai dari Nagari Cupak, DMI Kabupaten Solok Ajak Masyarakat Aktif Rawat Masjid

Selasa, 11 Agu 2026 | 09:57 WIB

Permudahkan Masyarakat Urus Adminduk, Pemkab Solok Jalin Kerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama

Selasa, 28 Jul 2026 | 15:54 WIB

Silaturahmi Bersama Jajaran Kemenag, Bupati Solok Apresiasi Pembinaan Keagamaan

Jumat, 29 Mei 2026 | 21:19 WIB

MTs Muhammadiyah Panyakalan Terima Wakaf Musala Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 13 Feb 2026 | 18:40 WIB
Selanjutnya
Presiden Rusia Vladimir Putin

Putin Umumkan Operasi Militer Dimulai di Ukraina

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara