Jumat, 17 Apr 2026 - 07:59 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Berlaku Mulai Maret

Ramadhani
Kamis, 24 Feb 2022 | 09:14 WIB
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Terdaftar dalam BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah. Persyaratan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret nanti.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan penyertaan Kartu BPJS merupakan syarat administrasi. Syarat ini menjadi tambahan dalam dalam peralihan hak atas tanah.

“Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-udang agar masyarakat memiliki asuransi kesehatan,” katanya melansir situs resmi.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat yang berkaitan dengan banyak layanan administrasi. Selain untuk jual beli tanah, syarat ini juga menjadi wajib ketika membuat SIM, STNK dan SKCK.

Aturan ini tertuang dalam Inpres No.1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres itu menginstruksikan berbagai kementerian untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi dan wewenang.

Terdaftar BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat SIM. Selain untuk SIM, syarat ini juga menjadi keharusan untuk sejumlah keperluan dokumen lainnya.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

Ramadan Penuh Berkah, BPJS Kesehatan Berbagi Kepada Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 | 13:35 WIB

Untuk membuat STNK dan SKCK kini juga harus sudah terdaftar BPJS Kesehatan. Aturan baru ini menuai protes dari banyak pihak.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan juga syarat naik haji dan umroh.

LaNyalla meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara.

“Kebijakan tersebut tidak rasional dan merupakan bentuk pemaksaan dari negara. Dan berulang kali saya sampaikan, pemerintah jangan sering membuat kebijakan yang kontroversial di tengah masa sulit rakyat akibat dampak pandemi,” kata LaNyalla,

Tags: BeritabpjsBpjs KesehatanEkonomiJual BeliKebijakanNasionalPemerintahTanah

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

Ramadan Penuh Berkah, BPJS Kesehatan Berbagi Kepada Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 | 13:35 WIB

UHC Sumbar Belum Tercapai, BPJS Kesehatan Berharap Dukungan Pemda Dorong Kepesertaan Aktif

Rabu, 4 Mar 2026 | 08:57 WIB
Sugesti Edward

Emas, Ketidakpastian, dan Pilihan Bertahan

Kamis, 5 Feb 2026 | 14:04 WIB
Selanjutnya
Perbaharui Data NIK dan NPWP Pelanggan Kini Bisa Lewat PLN Mobile, Ini Caranya!

Perbaharui Data NIK dan NPWP Pelanggan Kini Bisa Lewat PLN Mobile, Ini Caranya!

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara