PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Polres Payakumbuh melakukan rekonstruksi atas dugaan penganiayaan yang berujung tewasnya pelajar HF (18).
HF merupakan siswa kelas XII SMKN 2 Kota Payakumbuh, yang mengalami penganiayaan pada Selasa 1 Februari 2022.
Dalam rekonstruksi pada Jumat 4 Februari 2022 memperagakan 30 adegan dari perencanaan awal 22 adegan.
Dalam proses rekonstruksi itu, lima tersangka, yaitu AM (18), BH (17), RM (16), MA (16), JA (17) melakukan penganiayaan di lokasi tak jauh dari sekolah.
Kelima tersangka itu sendiri merupakan adik kelas dari korban.
Saat rekonstruksi, puluhan personel Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Khairil Meidians, mengamankan lokasi kejadian.
Dari hasil rekontsruksi, korban HF mulanya mengendarai sepeda motor bersama temannya dari sekolah.
Setelah itu, salah seorang tersangka memanggil korban.
Korban berhenti dan salah seorang tersangka menendang bahu korban yang membuat motor korban oleng yang berujung perkelahian.
Pada adegan ke-9, empat teman lainnya datang ke lokasi perkelahian dan di adegan ke-10 mulai terjadi pengeroyokan.
Selanjutnya dua tersangka menendang korban sampai terjatuh ke arah sepeda motor yang menyebabkan kepala korban terbentur.
Pada adegan ke-19 salah seorang tersangka menginjak kepala korban yang telah terjatuh ke sepeda motor.
Lalu pada adegan ke-20 salah seorang saksi mulai mencoba melerai.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Aknopilindo usai rekonstruksi mengatakan bahwa korban sempat dilarikan ke sekolah usai kejadian.
Namun karena tidak memungkinkan korban akhirnya ke Rumah Sakit Adnaan WD.
Dia menyebut, pelaksanaan rekonstruksi kurang dari satu minggu usai kejadian, karena tersangka merupakan anak di bawah umur.
“Kita cepat melakukan rekonstruksi karena ini perkara anak dan kita terbatas untuk penahanan. Sebab untuk perkara anak penahanan hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.







