KLIKPOSITIF – Kesadaran tentang perlindungan kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku industri, agar tidak terjadi penyalahgunaan karya intelektual oleh pihak lain di dalam dan luar negeri.
Kekayaan intelektual di dunia industri dapat dimiliki secara personal dalam bentuk hak cipta (seni, sastra, ilmu pengetahuan), paten (penemuan teknologi), merek (simbol nama dagang barang atau jasa), desain tata letak, desain industri (desain penampilan produk), rahasia dagang, dan yang dimiliki secara komunal seperti indikasi geografis.
Karena pentingnya jaminan hukum tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (24/1) mengatakan, saat ini pihaknya aktif menggelar layanan konsultasi langsung di bidang kekayaan intelektual agar pelaku IKM paham bahwa perlindungan itu ada dan perlu diupayakan.
“Pendaftaran merek penting bagi pelaku IKM karena dengan perlindungan tersebut perusahaan dapat membedakan perusahaan dan produknya dengan yang dimiliki para pesaing. Jangka waktu perlindungan merek ini 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran, dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, pada 2021 total kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan sebanyak 394 merek, enam desain industri, dan satu indikasi geografis.