TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Diduga sering menggunakan narkotika, enam warga Tanah Datar, satu diantaranya masih di bawah umur ditangkap Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta di Batusangkar, Sabtu, 15 Januari 2022 menyebut berdasarkan informasi masyarakat polisi berhasil menangkap enam terduga pelaku berinisial FY (33 tahun), warga Batubasa Pariangan, A (30 tahun), warga Simabur Pariangan, Y (47 tahun), warga Simabur Pariangan, MF (36 tahun) warga Simabur Pariangan, IG (38 tahun) warga Simabur Pariangan, dan laki-laki masih di bawah umur.
Desfiarta menjelaskan keenam pelaku diamankan Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di dua lokasi berbeda.
Pelaku FY diringkus saat berada di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Limo Kaum, dimana ditemukan dua linting daun Ganja kering di dalam jok sepeda motornya.
Kemudian, pelaku A dan Y (kakak beradik) diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. Pelaku F dan IG serta anak dibawah umur diringkus tidak jauh dari rumah Pelaku A, sedang menggunakan Narkoba.
Tim Tarantula berhasil menyita barang bukti berupa empat paket daun Ganja kering dan tiga linting daun Ganja kering, satu kotak permen daun Ganja kering, dan satu unit sepeda motor.
Desfiarta menyebut, keenam pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.