KLIKPOSITIF – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar, menyatakan, akan meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), terutama dalam hal persyaratannya.
“Selama ini terdapat beberapa PTK baik negeri maupun swasta tidak dapat alih status karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut. Kita akan meninjau ulang persyaratannya. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam,” ungkap Nizar, Kamis (13/1).
Ia menambahkan, hal ini juga dilakukan, karena melihat minat masyarakat yang terus meningkat untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi keagamaan.
Revisi PMA, masih menurut Sekjen, lebih pada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis.
“Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta mau buka paskasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas,” ujar Sekjen.