Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kejati Sumbar Proses Laporan LSM Arak Soal Pasa Ateh Bukittinggi

Laporan dibuat 3 Januari 2022 lalu

redaksi
Rabu, 12 Jan 2022 | 21:19 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati) Sumbar mulai memproses laporan dari LSM ALiansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) terkait pengelolaan Pasa Ateh Bukittinggi.

Sebelumnya, LSM Arak melaporkan dugaan kerugian negara atas pengelolaan Pasa Ateh oleh Pemko Bukittinggi.

Baca Juga

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

Wakil Ketua LSM Arak Young Happy mengatakan, pihaknya membuat laporan pada 3 Januari 2022 ke Kejati Sumbar dan Kejari Bukittinggi.

Young Happy mengatakan, sejak Pasar Ateh diserahterimakan pemerintah pusat ke Pemko Bukittinggi pada Juni 2021 lalu, belum ada sedikitpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima.

Ia menyebut, karena sistemnya sewa bukan retribusi, maka seharusnya Pemko Bukittinggi memungut sewa ke pedagang. Namun, pada prakteknya, hal ini tidak dilakukan karena dasar hukum tidak.

“Karena ini sistemnya sewa, maka tak boleh APBD dipakai untuk pemeliharaan, namun tiap tahun malah terus dianggarkan,” ujarnya, Rabu 12 Januari 2022.

Dia mengatakan, hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 pasal 147 yang berbunyi, penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas barang milik daerah yang disewa. Kemudian, seluruh biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.

“Tak hanya itu, ini juga melanggar aturan Permendagri no 19 tahun 2016, Perda Bukittinggi nomor 2 Tahun 2019, semuanya lengkap dalam laporan kita,” sambungnya.

Selain itu, Young Happy juga menilai saat ini Pasa Ateh justru banyak dihuni oleh pedagang yang bukan merupakan korban kebakaran sehingga hal ini patut dipertanyakan.

“Kita minta jaksa mengusut tuntas hal ini, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, terutama terkait biaya pemeliharaan yang dikeluarkan tiap tahun,” harapnya.

Sementara, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Bukittinggi P.Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan ini.

Dia mengatakan, pelapor tak hanya mengirimkan surat ke Kejari Bukittinggi, tapi juga ke Kejati Sumbar.

“Sudah ada perintah tugas dari Kejati untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data, kita menunggu info lebih lanjut,” ucapnya.

(*)

Tags: Pemko Bukittinggi

Berita Lainnya

Pengerjaan Trotoar dan Drainase Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi Ditargetkan Sesuai Waktu Kontrak

Jumat, 23 Okt 2026 | 19:09 WIB

Puluhan Tokoh Bukittinggi Berkunjung ke Aceh dan Jambi, Ini Harapan Wali Kota

Jumat, 16 Okt 2026 | 19:00 WIB

Porprov Sumbar 2026 Berakhir, Bukittinggi Raih 223 Medali

Rabu, 14 Okt 2026 | 21:09 WIB

Hasil Sementara Porprov Sumbar 2026, Atlet Bukittinggi Raih 39 Medali Emas

Jumat, 9 Okt 2026 | 21:54 WIB
Selanjutnya

Ada Pengobatan Massal Hewan Ternak di Agam, Wakil Bupati Ungkap Hal Ini

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara