PADANG, KLIKPOSITIF — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) musnahkan barang-barang hasil razia rutin di Lapas dan Rutan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang terlarang yang tidak boleh digunakan ataupun disimpan didalam Lapas dan Rutan.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa senjata tajam dan barang lainnya.
“Kalau barang jenis narkotika, jika ada temuan kita langsung berkoordinasi dengan pihak BNN maupun kepolisian,” katanya di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jumat (24/12/2021).
Selanjutnya, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, pihaknya meningkatkan pengamanan di Lapas dan Rutan.
Hal tersebut dilakukan atas perintah kementerian melalui pimpinan untuk ikut bertanggungjawab menciptakan kondisi aman selama perayaan.
“Kita dituntut ikut bertanggungjawab dalam hal pengamanan dilingkungan Kemenkumham Sumbar, khususnya Lapas dan Rutan,” katanya.
Menurutnya, lingkungan Lapas dan Rutan perlu penjagaan agar kondusif baik diluar maupun di dalam Lapas dan Rutan itu sendiri.
“Dalam pengawasan, kita akan menggunakan prosedur operasional yang ada dengan berkoordinasi dengan pemerintah di daerah, TNI dan Polri tentunya,” katanya.
Dalam giat pemusnahan tersebut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy.