Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:12 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Peristiwa

Sempat Divonis Bebas, Kini Pelaku Cabul di Pasbar Dipenjara Selama 5 Tahun

Pria berinisial D (42) warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali ditangkap. Penangkapannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang

redaksi
Selasa, 14 Des 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – Pria berinisial D (42) warga Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali ditangkap. Penangkapannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah dirinya di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang.

“Terpidana ditangkap tadi sedang duduk-duduk di sebuah warung di Nagari Air Bangis. Dalam penangkapan terpidana, Tim Kejaksaan bekerja sama dengan anggota Polsek Sungai Beremas,” sebut Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Selasa (14/12/2021).

Ia menceritakan, sebelumnya terdakwa terjerat dalam kasus pencabulan terhadap anak kandung nya sendiri yang berusia 12 tahun saat itu, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2019 di Kecamatan Lembah Melintang.

Baca Juga

Sinergi Hangat, Pimpinan BRI Simpang Empat Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Sekda Pasaman Barat

Kamis, 2 Apr 2026 | 17:57 WIB

Momen Ramadan, DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Santuni Anak Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 | 20:44 WIB

Akibat perbuatannya, ia di vonis oleh Pengadilan Negeri Pasbar dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp60juta. Namun terdakwa menyatakan banding, lalu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskannya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke MA, selanjutnya MA menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp60juta Subsidair 2 bulan kurungan.

“Berdasarkan putusan MA RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021 terdakwa di pidana penjara 5 tahun. Ia saat ini kita titip di Rutan Polres Pasaman Barat untuk selanjutnya menjalani putusan MA tersebut,” jelas Ginanjar.

“Meski saat penangkapan berjalan aman dan terkendali, terpidana ini sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri,” sambungnya mengakhiri.

Tags: CabulPasaman BaratPasbar

Berita Lainnya

Sinergi Hangat, Pimpinan BRI Simpang Empat Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Sekda Pasaman Barat

Kamis, 2 Apr 2026 | 17:57 WIB

Momen Ramadan, DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Santuni Anak Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 | 20:44 WIB

Ratusan Hektar Lahan Pertanian di Pasbar Terimbas Banjir Bandang

Rabu, 10 Des 2025 | 13:53 WIB

Pasca longsor di Pasbar, Akses Simpang Empat-Talu Sudah Bisa Dilalui

Rabu, 10 Des 2025 | 10:29 WIB
Selanjutnya
Elkan Baggott

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Dikabarkan Dibawa ke Tempat Karantina, Netizen Indonesia Murka

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara