6 TKSK di Pessel Dipecat, Maengki Pertanyakan Kewenangan Dinas Sosial

Sebanyak 6 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempertanyakan kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat alasan pemberhentian mereka yang dikeluarkan Dinas Sosial setempat.

TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Linggo Sari Baganti

TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Linggo Sari Baganti (Ist)

PESSEL, KLIKPOSITIF- Sebanyak 6 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempertanyakan kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat alasan pemberhentian mereka yang dikeluarkan Dinas Sosial setempat.

Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti mendapat surat pemberhentian tersebut, Maengki Irawan mengaku, surat pemberhentian itu tidak berdasarkan prosedur dan alasan yang jelas. Karena SK mereka, diterbitkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Sebagaimana berpijak pada Permensos pasal 29 nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, yang berhak memberhentikan itu adalah Kemensos, sedangkan Pemkab hanya berwenang mengusulkan dan itu harus secara berjenjang.

“Hanya sepihak. Karena selama ini kami belum mendapat peringatan dan apa yang dituduhkan tidak ada bukti yang jelas kalau berkinerja buruk,” ungkap Maengki Irawan pada KLIKPOSITIF.

Selain Maengki, TKSK yang mendapat surat pemberhentian dari dinas Sosial adalah untuk TKSK Pancung Soal atas nama Noval Suhendri, IV Jurai atas nama Emrida, Lengayang atas nama Yusri, Koto XI Tarusan atasnama Oktarina dan Batang Kapas atas nama M. Rizal J.

“Kalau surat pemberhentian saya keluar tanggal 20 Januari 2022 lalu yang langsung ditandatangani Kepala Dinas Sosial,” jelasnya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kadis Sosial, Maengki diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi dari Camat Linggo Sari Baganti yang menilai jika dirinya selama ini berkinerja buruk.

“Dan saya tanya ke Camat, camat tidak mau tau. Camat menyatakan langsung ke Dinsos,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan huruf F ayat 2 pada pasal 21 dalam Permensos nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, pemberhentian TKSK jika berperilaku dan berkinerja buruk harus merujuk Peraturan Direktur Jenderal.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Teknis TKSK pada BAB V tentang pemberhentian dan penggantian TKSK terlebih dahulu harus diberikan peringatan pertama berupa teguran lisan dan peringatan kedua berupa teguran secara tertulis.

Sementara sesuai tindakan pemberhentian TKSK di Pessel, Maengki Irawan mengaku, belum menerima peringatan satu dan dua. Melainkan surat pemberhentian sekaligus peringatan.

“Jadi ini kami tidak terima. Kami akan melaporkan ini ke Dinas Sosial provinsi. Bahkan juga membawa ke Ombudsman. Karena kami belum melalui itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Wendra Rovikto belum bisa menjelaskan secara rinci, karena dirinya mengaku sedang rapat saat dihubungi Klikpositif.

“Nanti ditelpon lagi, karena sedang rapat,” jawabnya singkat.

Exit mobile version