Puluhan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Painan Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan

PESSEL, KLIKPOSITIF- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Painan, Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat usulkan 41 orang binaan terima remisi pada lebaran Idul Fitri 2022.

Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan menyampaikan, setelah pengusulan, 41 orang binaan itu kini menunggu SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Ia mengatakan, warga binaan yang menerima remisi tersebut rata-rata telah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan berkas.

“Kalau tahun ini tidak ada yang bebas rata-rata hanya pemotongan atau remisi saja,” ungkapnya di Painan, Selasa 26 April 2022.

Kemudian, lama remisi atau pengurangan masa tahanan yang mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. 

Penetapan berapa lama penerima remisi itu, hitungannya dari lama masa hukuman yang telah berjalan.

“Kalau masa hukuman yang telah berjalan selama 6 bulan sampai 1 tahun, remisi 15 hari,”

“Kalau 1 tahun sampai 2 tahun remisi 1 bulan, dan 2 tahun sampai 3 tahun remisinya 1 bulan 15 hari,”ujarnya. 

Ia menambahkan, saat ini total jumlah tahanan dan warga binaan di lapas kelas II B Painan berjumlah sebanyak 91 orang, dan 2 orang diantaranya perempuan. 

“Ada 2 orang perempuan, 1 orang kasus judi dan 1 orangnya lagi kasus narkoba, selebihnya laki-laki,”tambahnya Fajar. 

Lanjutnya, dari total 91 orang tersebut kasus yang paling dominan yaitu kasus narkoba dengan total sebanyak 30 orang.

Sedangkan untuk kasus pencurian sebanyak 17 orang. Kasus perlindungan anak ada sebanyak 12 orang, dan penganiayaan 7 orang. 

“Kalau yang paling banyak itu dari narkoba, pencurian dan perlindungan anak. Kalau untuk tahanan korupsi tidak ada,”tutupnya. 

 

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version