Solok, Klikpositif – Pelarian DP, oknum PNS Dinas Pertanian yang diduga menjual sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan, Kabupaten Solok akhirnya terhenti. Pria berusia 52 tahun itu ditangkap tim Polres Solok Kota di Kabupaten Gayo Luwes, Aceh.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu dibekuk di sebuah rumah kontrakan yang menjadi persembunyiannya selama 4 tahun kabur. Penangkapan dibantu tim Polres Gayo Luwes.
“Tersangka ditangkap tim Tipidkor pada 21 Agustus 2024 di Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Usai ditangkap, tersangka langsung kami bawa ke Polres Solok Kota,” terang AKBP Abdus Syukur Fellani, Jumat (20/12/2024).
Kapolres menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menjual sapi milik UPT Pembibitan Ternak Aripan pada tahun 2020 lalu. Tidak tanggung-tanggung, tersangka menjual sebanyak 29 ekor sapi.
Dalam modusnya, tersangka menjual sapi secara bertahap kepada pembeli. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka yang merupakan pegawai di UPT tersebut mengaku kalau sapi yang dijual merupakan ternak lelang.
Dari hasil audit inspektorat, total uang hasil penjualan sapi mencapai Rp241 juta lebih. Oleh tersangka, uang hasil penjualan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelum ditangkap, DP sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2020. Usai ditetapkan, pihak Polres Solok melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali.
“Tersangka tidak memenuhi panggilan, dan setelah ditelusuri ia kabur ke luar provinsi. Tersangka kemudian kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres.
Setelah sekian tahun, polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku. Polres Solok langsung mengirim tim ke Kabupaten Gayo Luwes Aceh. Bersama tim Polres setempat, tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo pasal 2 dan Pasal 18 UU nomor 31 tahunย 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah sebagaimana UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Dalam kasus kita mengamankan 20 dokumen sebagai barang bukti. Hari ini kita serahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negri Solok untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres.