Solok, Klikpositif – Tim Satres Narkoba Polres Solok meringkus 4 orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (26/9/2023) sore.
Para pelaku diciduk di sebuah rumah di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Solok.
Keempat pria yang diamankan berinisial WR (33), AY (35), keduanya merupakan warga Kito Anau. Sementara dua lainnya, RES (23) dan EC (45) tercatat sebagai warga Pangakalan, Kecamatan Kubung.
Dalam penggrebekan itu, Tim Satres Narkoba Polres Solok yang dipimpin Iptu Oon Kurnia Ilahi mengamankan beragam barang bukti. 3 paket diduga sabu, 1 unit timbangan, 4 unit handphone hingga uang tunai senilai Rp2 juta.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, informasi masyarakat, sejumlah pemuda kerap melakukan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, kami bersama tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah di daerah Jorong Lembang,” kata Itu Oon.
Dalam penggrebekan itu, petugas awalnya menemukan pelaku RES dan EC di dapur rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pelaku lainnya berinisial AY dalam kamar rumah.
Seorang lelaki berinisial WR sempat mencoba kabur dengan cara melompat lewat jendela. Namun, petugas yang sudah siap siaga bisa menangkap pelaku.
Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan 1 paket sabu dalam saku celana WR. 1 paket lainnya ditemukan tak jauh dari lokasi tersangka WR.
Sementara itu, 1 paket lainnya ditemukan dalam sebuah sepatu yang tersimpan di rak. Tak puas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di berbagai lokasi rumah dan menemukan timbangan digital hingga botol yang terpasang pipet.
Usai dibekuk, seluruh pria yang ada di dalam rumah tersebut langsung digelandang ke Mapolres Solok. Barang bukti sabu dan lainnya ikut disita.