KLIKPOSITIF – Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi menggelar sidang lanjutan kasus Moge secara virtual.
Dalam sidang lanjutan pada Kamis 4 Februari 2021, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang terdiri dari Zulhelda dan Syahreini Agustin, menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Sidang hari ini, JPU menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun penjara,” ujar Humas PN Bukittinggi Lukman Nulhakim, dilansir dari Katasumbar.com jaringan Klikpositif.com, Jumat (5/2).
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Meri Yenti sebagai ketua, beranggotakan Hakim Rinaldi dan Melky Salahuddin menetapkan penundaan sidang lima hari ke depan.
“Sidang ditunda hingga 9 Februari 2021 untuk pembacaan pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa,” sambung Lukman.
Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus moge ini masing-masing adalah MS, RHS, JAD dan TR.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni BS (16) yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, telah menjalani hukuman dengan vonis 3,5 bulan penjara dengan pemotongan masa tahanan.
Peristiwa pengeroyokan konvoi moge terhadap 2 anggota Kodim 0304/Agam ini terjadi pada Jum'at 30 Oktober 2020.
Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan Polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan.
Sumber: Katasumbar.com