PADANG, KLIKPOSITIF – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumbar perpanjang masa penahanan 3 tersangka dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Tim Pengacara 3 tersangka berinisial NZ, AH, dan SB, yang mengajukan surat keberatan perpanjangan penahanan.
Diketahui, ketiganya dititipkan di Rutan Kelas IIB Padang sejak 1 Desember 2021, kemudian mengalami perpanjangan sejak 30 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
Surat keberatan tersebut langsung diantar oleh Tim Pengacara 3 tersangka bersama pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Pengacara tersangka, Poniman Agusta mengatakan, selain itu ia meminta kepada Kejati Sumbar, agar kliennya dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Padang.
Poniman menambahkan, dasar hukum pengajuan keberatan diatur dalam Pasal 123 Ayat 1 KUHAP.
“Secara formil pun sampai saat ini pihak keluarga para tersangka belum mendapatkan surat tembusan penetapan penahanan lanjutan tersebut dari penyidik,” katanya
Padahal, lanjutnya, dalam (perintah dari amar kedua) penetapan yang kita baca itu tertuang perintah dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam hal ini Pengadilan Negeri Padang itu jelas menyatakan harus disegerakan tembusannya disampaikan ke keluarga.
“Alasan lain secara materil penahanan lanjutan itu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP,” kata dia.
Penyidik Kejati Sumbar menyampaikan permintaan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan hanya berdasarkan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai.
“Kami mempertanyakan apa maksud dari pemeriksaan yang belum selesai itu,” ujarnya.
Poniman juga mempertanyakan alasan kliennya dilakukan perpanjangan masa tahanan.
Menurutnya, Kejati Sumbar telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus ini karena sudah melewati proses penyelidikan sampai dengan penahanan.
“Seharusnya Kejati sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan mengapa masa tahanan harus diperpanjang,” katanya.
Poniman juga mengungkapkan, kliennya secara materil juga adalah orang-orang yang telah lanjut usia. Bahkan ada salah seorang atas inisial AH dalam keadaan sakit hari ini.
“Jadi secara subjektif mustahil beliau untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, kliennya sudah kooperatif dalam kasus ini. Oleh karena itu, kliennya seharusnya tidak ditahan.
Terakhir Poniman mengatakan, setelah memberikan surat keberatan ini, pihaknya akan menunggu balasan dari Kejati tiga hari setelah pemberian surat tersebut.
“Apabila tidak balasan dari surat yang kami masukkan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya, untuk melayangkan surat ke Kejagung,” kata dia.
Terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Fifin Suhendra mengatakan perpanjangan masa tahanan para tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru, sudah sesuai prosedur.
Hal tersebut menanggapi adanya pengajuan surat keberatan perpanjangan masa tahanan tiga orang tersangka ke Kejati Sumbar.
“Kalau kita kan sudah prosedural itu. Penahanan lanjutan itu kan sudah diatur dalam KUHAP. Kita telah mengikuti prosedur yang ada di KUHAP,” ujar Fifin saat ditemui wartawan di Kejati Sumbar, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, Kejati Sumbar tidak mungkin sembarangan menahan seseorang. Menurutnya, pihak rutan memiliki tim kesehatan yang bisa menilai apakah para tersangka, yang mengajukan keberatan perpanjangan masa tahanan itu, masih dalam kondisi baik.
Pihaknya juga sudah memiliki ketentuan apabila tidak dilakukan penahanan, maka tersangka melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
“Alasan kita memperpanjang masa tahanan ini karena kita masih membutuhkan beberapa keterangan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ungkap Fifin.
Menurutnya, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan kepada 13 orang tersangka dalam kasus, sedangkan yang mengajukan keberatan baru tiga orang.