BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Satpol PP Bukittinggi telah merampungkan hasil pemeriksaan terhadap 3 Kepsek Swasta atas laporan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, ketiganya terbukti melanggar aturan dengan menggelar sekolah tatap muka di masa pembatasan.
“Alasannya mereka hanya sebatas melakukan konsultasi saja, tapi itu kan tetap menggelar sekolah tatap muka, itu yang dilanggar,” ungkap Aldiasnur, Senin 16 Agustus 2021.
Menurut Aldiasnur, ketiganya sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka melanggar Instruksi Mendagri Nomor 29 dan Edaran Wali Kota Bukittinggi terkait sekolah tatap muka,” katanya.
Aldiasnur mengatakan, sesuai aturan 3 kepsek ini akan mendapat sanksi administrasi berupa teguran sesuai Perwako Nomor 38 tahun 2020.
“Dalam Perwako itu, yang berhak menerbitkan sanksi adalah Dinas Pendidikan, jadi kita akan konsultasikan,” ungkapnya.
Sebelumnya 3 kepsek tingkat sekolah dasar dipanggil Polsek Bukittinggi pada Senin 9 Agustus 2021, atas dugaan menggelar sekolah tatap muka di masa PPKM.
Dalam Instruksi Mendagri saat itu, untuk wilayah pandemi level 3 dan 4 seperti Bukittinggi, penyelenggaraan proses belajar mengajar hanya boleh lewat sistem daring tanpa tatap muka.
Pada Selasa 10 Agustus 2021, Polsek Bukittinggi melimpahkannya ke Satpol PP Bukittinggi sebelum akhirnya pemeriksaan rampung.