Kota Solok, Klikpositif – Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045 disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dua Ranperda itu ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jumat (19/7/2024).
Sebelum penandatanganan, juru bicara DPRD, Rusdi Saleh membacakan pendapat akhir masig-masing fraksi terhadap kedua Ranperda yang diajukan Pemko Solok. Dalam pandangan fraksi itu, seluruh fraksi sepakat untuk mengesahkan kedua Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Solok, H. Zul ELfian Umar memberikan apresiasi kepada lembaga DPRD Kota Solok yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok.
Wako mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah ini sebagai kemitraan antara DPRD Kota Solok dengan Pemerintah Daerah Kota Solok. DPRD sebagai lembaga pengawas dan penganggaran punya kewajiban dalam mendukung suksesnya sebuah pembangunan di daerah.
“Apa yang hari ini ditandatangani merupakan sebuah keharusan dalam sistem pemerintahan demokrasi, dimana hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif harus berjalan dengan baik sesuai tugas, pokok, dan fungsi masing-masing. Terima kasih DPRD Kota Solok,” ujar Wako.
Pada kesempatan tersebut turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemko Solok.