Penuhi Putusan PTUN, Efa Yonnedi Kembalikan Jabatan Prof.Nilda Sebagai Ketua LPM Unand

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF- Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengembalikan jabatan Prof. Nilda sebagai ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Unand sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sama dengan Khairul Fahmi, Prof. Nilda juga menolak untuk melanjutkan sebagai ketua LPM Unand,” ungkapnya saat jumpa pers di Unand.

Prof. Nilda dilantik menjadi ketua LPM Unand pada awal Januari 2024, namun akhirnya diberhentikan dengan hormat karena adanya perbedaan pendapat antara rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA) soal aturan pengalaman manajerial selama 2 tahun.

“Ada perbedaan penafsiran saya dan MWA terkait aturan pengalaman pernah menjabat manajerialnya selama 2 tahun,” terang rektor.

Atas pemberitaan itu, Prof. Nilda menguji keputusan tersebut ke PTUN. Selama proses persidangan, PTUN memutuskan Prof. Nilda dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.

“Namun beliau menolak dan sudah menyampaikan langsung kepada saya. Alasan beliau sama dengan Khairul Fahmi. Menurut beliau masih banyak mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini. Untuk itu ketua (LPM) dilanjutkan oleh Prof. dr. Hardisman,” tukasnya.

Exit mobile version