16 Anggota DPRD Kota Solok Usung Hak Angket Soal Dugaan Pelanggaran Penyempurnaan APBD 2022

Polemik soal proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang diduga melanggar aturan terus bergulir, 16 orang anggota dewan dari dua fraksi DPRD Kota Solok mengusulkan penggunaan hak angket.

Penyampaian usulan penggunaan hak angket dari 16 anggota DPRD Kota Solok kepada Ketua DPRD terkait dugaan pelanggaran dalam penyempurnaan APBD 2022

Penyampaian usulan penggunaan hak angket dari 16 anggota DPRD Kota Solok kepada Ketua DPRD terkait dugaan pelanggaran dalam penyempurnaan APBD 2022 (Ist)

Solok Kota, Klikpositif – Polemik soal proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022 yang diduga melanggar aturan terus bergulir, 16 orang anggota dewan dari dua fraksi DPRD Kota Solok mengusulkan hak angket.

Pengajuan penggunaan hak angket oleh 16 anggota dewan disampaikan oleh pimpinan fraksi Solok Adil Makmur, Taufiq Nizam dan fraksi Solok Bersatu, Rusnaldi serta didampingi ketua BK, Deni Nofri Pudung kepada ketua DPRD, Hj. Nurnisma, Selasa (25/1/2022).

Menurut Deni Nofri Pudung, pengajuan hak angket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

Pihaknya mensinyalir, banyak kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok, termasuk soal sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang raib usai penyempurnaan.

“Ini penting kita lakukan, agar terjawab persoalan ini dan segera tuntas serta masyarakat tahu sebenarnya apa yang terjadi, ini soal kepentingan masyarakat,” tegas ketua BK DPRD itu.

Dari data dan informasi yang diterima Klikpositif, pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya ; Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.

Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma.

Terpisah, ketua fraksi Solok Bersatu, Hendra Saputra juga membenarkan pengusulan hak angket oleh anggota DPRD dari 2 fraksi, Pengajuan sudah disampaikan ke ketua DPRD untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, pengajuan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

“Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” paparnya.

Nantinya, setelah diusulkan ke ketua dan melengkapi syarat, pengajuan penggunaan hak angket akan diregistrasi oleh sekretariat DPRD untuk dibahas oleh Bamus dan dilanjutkan dengan paripurna.

Exit mobile version