Yuk Ketahui Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Pelanggan PLN

seorang pelanggan PLN berhak mendapat sambungan tenaga listrik

Ilustrasi

Ilustrasi (Liputan 6 bisnis)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Positifers, sebagai pemakai listrik, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai hak dan kewajiban sebagai seorang pelanggan PLN.

Seorang pelanggan akan mendapatkan hak yang sudah seharusnya didapat, jika telah menunaikan kewajibannya juga sebagai pelanggan. Nah, apa saja hak dan kewajiban sebagai pelanggan PLN? Yuk baca!

Hak Pelanggan :
1. Mendapat sambungan tenaga listrik;
2. Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;
4. Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;

Kewajiban Pelanggan :
1. Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;
2. Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;
3. Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;
4. Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;
5. Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;
6. Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;
7. Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;
8. Menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil Pelanggan;

 

Exit mobile version