Yuk Cari Tahu Kecelakaan yang Terjamin Jasa Raharja

PADANG, KLIKPOSITIF – Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 jo.

Peraturan Pemerintah No. 17 dan 18 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

“Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10).

Raihan menjabarkan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tersebut korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

“Kami memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yang sah baik di darat, laut maupun udara sejak saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan”, jelas Raihan

Penumpang angkutan umum yang sah yaitu penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara resmi dan sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja.

Selanjutnya berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor.

Sumber santunan yang diserahkan yaitu berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), digunakan untuk memberikan jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A akan digunakan untuk menanggung pengendara B dan SWDKLLJ pengendara B akan digunakan untuk menanggung pengendara A”, papar Raihan

Kasus kecelakaan yang masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja yaitu pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih dan kecelakaan kendaraan angkutan penumpang umum resmi.

Kasus kecelakaan yang tidak masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja yang pertama yaitu kecelakaan tunggal kendaraan pribadi (out of control) seperti menabrak pembatas jalan, jatuh akibat adanya jalan yang rusak yang mana tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggungnya.

Kedua kecelakaan yang melibatkan bukan alat angkutan lalu lintas jalan seperti menabrak sepeda kayuh dan pejalan kaki, dapat kami sampaikan alat angkutan jalan yang dimaksud disini adalah alat angkutan yang sesuai dengan Undang-Undang yaitu kendaraan bermotor.

“Sehingga jika pengendara sepeda motor menabrak sepeda kayuh atau pejalan kaki maka pengendara sepeda motor tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja” ujar Raihan.

Ketiga kecelakaan karena kasus bunuh diri atau penggunaan obat-obatan terlarang atau yang disebabkan faktor geologi / meteorogi.

Raihan juga menjelaskan mengenai proses pengajuan santunan

“Dokumen dasar pengajuan santunan yaitu adanya Laporan Polisi. Kami menghimbau masyarakat apabila mengalami kecelakaan untuk segera lapor ke Kepolisian, selanjutnya biarkan kami yang akan bekerja. Insan Jasa Raharja akan melakukan jemput bola langsung ke Rumah Sakit dan juga ke rumah ahli waris korban” tambah Raihan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi via whatsapp di nomor 0822-8416-1716 atau datang langsung ke kantor Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat di Jl. Rasuna Said No.1 Kota Padang.

 

 

 

Exit mobile version