PADANG PANJANG, KLIKPOSITIF – Wakil Wali Kota, Drs. Asrul menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran Tahun 2022.
Saat bersamaan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Selasa (7/9), di Gedung DPRD, Wawako Asrul turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2021.
Asrul menyampaikan, Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 513.901.339.566 atau turun 11,75 persen dibandingkan target Pendapatan APBD Tahun Anggaran 2021. Penurunan ini disebabkan karena Pendapatan Transfer tahun 2022 diproyeksikan menjadi Rp 411.606.505.900, atau turun sebesar Rp 71.916.998.100 atau 14,87% jika dibandingkan dengan target Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2021.
“Dapat kami jelaskan, Pendapatan Transfer berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak diproyeksi sementara waktu sampai adanya kejelasan plafon anggaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan atau terbitnya Peraturan Presiden terkait Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Pencantuman Plafon Pendapatan Transfer masih dapat dilakukan setelah proses kesepakatan KUA dan PPAS melalui mekanisme pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Tranfer Antar Daerah berupa Pendapatan Bagi Hasil Provinsi diproyeksikan sama dengan target pendapatan pada APBD Tahun 2021. Sedangkan jenis pendapatan berupa Bantuan Keuangan Provinsi diasumsikan nihil sampai dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang Bantuan Keuangan Provinsi untuk Kabupaten/Kota.
Sementara itu, dari sisi Pendapatan Asli Daerah atau PAD, walaupun Indonesia umumnya dan Sumatera Barat khususnya diperkirakan masih akan dibayangi pandemi Covid-19, namun Pemko optimis akan mampu meningkatkan PAD menjadi Rp 94.814.833.666, pada tahun 2022 atau naik sebesar 3,85% dibandingkan dengan target PAD pada APBD 2021.
“Pada sisi Belanja, secara keseluruhan total Belanja Daerah 2022 direncanakan sebesar Rp 572.361.339.566, atau turun sebesar 6,06 persen atau Rp 36.941.020.970, dari target belanja APBD 2021. Penurunan belanja ini terjadi pada kelompok Belanja Operasi yang direncanakan sebesar Rp 478.711.829.566, atau turun sebesar Rp 58.587.734.342, atau 10,9 persen dibanding Belanja Operasional pada APBD 2021. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 91.649.510.000, atau naik sebesar Rp 21.646.713.372, atau 30,92 persen dibanding Belanja Modal pada APBD 2021,” jelasnya.
Sedangkan pada kelompok Belanja Tidak Terduga, dialokasikan sama dengan Belanja Tidak Terduga pada APBD 2021, yaitu sebesar Rp 2.000.000.000. Dari sisi pembiayaan, pada Rancangan KUA APBD 2022 direncanakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 58.460.000.000.
“Hal ini berdasarkan perkiraan sisa penghematan belanja 2021. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, Pemko tidak merencanakan pengeluaran pembiayaan pada 2022,” tuturnya.
Selanjutnya, rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, lanjut Wawako Asrul, juga memuat Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Hibah, Bantuan Sosial, Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Alokasi belanja pegawai 2022 ini direncanakan sebesar Rp 268.672.964.126, belanja barang dan jasa sebesar Rp 198.256.627.507, belanja hibah sebesar Rp 3.979.037.380, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 7.803.200.553.
Sedangkan alokasi belanja modal sebesar Rp 91.649.510.000, dan belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000. Adapun gambaran plafon anggaran sementara berdasarkan jenis belanja tersebut dapat dilihat pada lampiran Rancangan PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun 2022.
Sementara Perubahan KUA PPAS TA 2021, Asrul menjelaskan terkait gambaran dari rancangan perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2021. Baik menyangkut rencana perubahan pendapatan, rencana perubahan belanja dan rencana perubahan pembiayaan.
Dijelaskannya, pada sisi Pendapatan dilakukan beberapa penyesuaian seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam semester pertama Tahun Anggaran 2021 ini. Secara keseluruhan pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp 17.801.084.494 yakni dari Rp 582.302.360.536 sebelum perubahan menjadi Rp 564.501.276.042 setelah perubahan atau turun sebesar 3,06%.
Penurunan pendapatan ini karena adanya penurunan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD yang bersumber dari jenis Pajak Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD Yang Sah mengalami penurunan sebesar Rp 2.422.804.055 yakni dari Rp 91.298.856.536 sebelum perubahan menjadi Rp 88.876.052.481 setelah perubahan.
Penurunan target PAD ini karena adanya penyesuaian target pendapatan yang masih dipengaruhi dampak pandemi Covid-19 pada sejumlah sektor ekonomi yang berkontribusi terhadap PAD, terutama pada objek Pajak Daerah dan objek Lain-Lain PAD Yang Sah.
Pada jenis Pajak Daerah terjadi penurunan sebesar Rp 1.655.500.000 atau 17,14%, dari Rp 9.660.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 8.004.500.000 setelah perubahan. Pada komponen Retribusi Daerah terjadi kenaikan sebesar Rp 414.170.000 atau 8,22%. Yakni dari Rp 5.040.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 5.454.170.000 setelah perubahan.
Penambahan target pendapatan dari jenis retribusi ini terjadi karena adanya penambahan target pada retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Sedangkan pada pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan terjadi penurunan sebesar Rp 1.044.974.055 atau 16,32%, yakni dari Rp 6.401.856.536 sebelum perubahan menjadi Rp 5.356.882.481 setelah perubahan, menyesuaikan dengan hasil realisasi penerimaan dari bagian laba yang dibagikan kepada Pemda (Deviden) atas penyertaan modal pada Bank Nagari.
Pada jenis pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah terjadi penurunan sebesar Rp 136.500.000 atau 0,19%, yakni dari Rp 70.197.000.000 sebelum perubahan menjadi Rp 70.060.500.000 setelah perubahan. Pengurangan target pendapatan dari jenis Lain-Lain PAD Yang Sah ini terjadi karena penurunan target dan realisasi dari rekening pendapatan dari bunga deposito, jasa giro kas daerah, hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan, serta sewa pemakaian kekayaan daerah.
Pada kelompok Pendapatan Transfer terjadi penurunan sebesar Rp 15.378.280.439 atau 3,18%, yakni dari Rp 483.523.504.000 sebelum perubahan menjadi Rp 468.145.223.561 setelah perubahan. Penurunan terjadi pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 11.462.932.000 atau 3,20%, yakni dari Rp 357.910.679.000 sebelum perubahan menjadi Rp 346.447.747.000 setelah perubahan.
Penurunan ini terjadi karena adanya kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.
Untuk Dana Alokasi Khusus terjadi penurunan sebesar Rp 3.939.685.000 atau 6,03%, yakni dari Rp 65.342.466.000 sebelum perubahan menjadi Rp 61.402.781.000 setelah perubahan. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 22.015.680.000. Demikian juga pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 7.480.000.000.
Kemudian, secara keseluruhan perubahan Belanja Daerah Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 6.009.841.061,99 atau 0,99% dari Rp 609.302.360.536 sebelum perubahan menjadi Rp 615.312.201.597,99 setelah perubahan. Pada kelompok Belanja Operasi secara total bertambah Rp 6.510.017.442,99 atau 1,21% menjadi Rp 543.809.581.350,99.
“Harapan kami, kiranya dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 tentunya perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati. Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan DPRD Kota Padang Panjang,” ujarnya.