Warga yang Belum Divaksin Dilarang Masuk Balai Kota Payakumbuh, Ombudsman Sumbar Ingatkan Hal Ini

Heboh kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh yang melarang warga belum divaksin masuk ke balai kota ditanggapi Ombudsman Sumbar.

Larangan warga belum divaksin masuk ke kantor Balai Kota Payakumbuh.

Larangan warga belum divaksin masuk ke kantor Balai Kota Payakumbuh. (KLIKPOSITIF/Taufik Hidayat)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Heboh kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh yang melarang warga belum divaksin masuk ke balai kota ditanggapi Ombudsman Sumbar.

Tidak diizinkannya warga belum divaksin masuk balai kota menimbulkan polemik karena di lantai 1 Balai Kota Payakumbuh merupakan tempat Mall Pelayanan Publik (MPP) yang selama ini cukup membantu warga dalam mengurus berbagai perizinan.

Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk melakukan pengecekan apa yang membuat masyarakat belum divaksin dan apa kendalanya.

“Apakah orang ini belum terjangkau oleh pelayanan vaksin, mereka tidak tahu bagaimana cara mendapatkan vaksin, atau memang orang termasuk kategori yang tidak mau divaksin. Itu harus dicek,” katanya, Kamis (14/10).

Diakuinya, memang ada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 9 Februari 2021. Di situ dijelaskan berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda bagi warga yang masuk sasaran vaksin.

Meski begitu, sebaiknya instansi-instansi ini mencek dan ditanya lagi terkait alasan kenapa warganya belum divaksin. Jangan-jangan mereka sudah berusaha tapi belum mendapatkan vaksin karena tidak tersedianya vaksin atau belum dapat pelayanan vaksin.

“Karena itu, di Payakumbuh sebaiknya disediakan outlate untuk vaksinasi bagi warga. Jadi kalau orang mau masuk ke Balai Kota Payakumbuh tapi belum divaksin, bisa divaksin langsung di situ,” kata dia.

Dia juga mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk tidak memukul rata setiap orang yang belum divaksin karena setiap orang punya alasan tersendiri, seperti warga yang belum karena komorbit. Kalau alasannya medis dan komorbit tentu harus dilayani.

“Penolakannya pemberian pelayanan harus bersamaan dengan disediakannya layanan vaksin. Keinginan Pemda memberikan sanksi vaksinasi harus seiring engan meluasnya layanan vaksin. Pemda harus bisa memilih masyarakat mana yang menjadi wajib vaksin atau mana yang belum dapat divaksin karena komorbit. Harus dipilih, kalau tidak dipilih seperti itu, bisa jadi mereka melakukan diskriminasi karena tidak semua orang yang belum divaksin tidak mau divaksin,” kata Adel. (*)

Exit mobile version