Warga Lima Puluh Kota yang Urus Adiministrasi Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Setiap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi mulai dari tingkat nagari sampai dengan kabupaten harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Instruksi Bupati Lima Puluh Kota.

Instruksi Bupati Lima Puluh Kota. (Ist)

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Setiap masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi mulai dari tingkat nagari sampai dengan kabupaten harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 65/Satgas-Covid-19-LK/X/2021 Tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi COVID-19.

Terdapat sebanyak 10 poin yang diatur dalam Instruksi Bupati tersebut, pada poin kedelapan mengatur terkait warga daerah setempat yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi.

“Setiap masyarakat yang mengurus keperluan layanan administrasi pemerintah mulai dari wali nagari hingga kabupaten agar menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas pelayanan dan apabila tidak mempunyai sertifikat vaksin, wajib mengisi surat pernyataan sebagaimana terlampir,” bunyi poin kedelapan dalam Instruksi Bupati tersebut dilihat pada Rabu (3/11).

Tidak hanya untuk masyarakat umum, Instruksi Bupati tersebut juga memuat aturan wajib vaksin bagi Aparat Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga kontrak, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.

Untuk yang tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 karena tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 harus disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah/instansi yang berwenang dengan alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masih di dalam Instruksi Bupati yang sama, juga dijelaskan sanksi bagi pegawai di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota yang tidak mau divaksin. Sanksi tersebut diatur pada poin ketiga yang di dalamnya memuat empat poin sanksi.

Pada poin a disebutkan sanksi berupa pemberhentian pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sampai dengan dilakukan vaksin terhadap PNS tersebut. Poin b, penundaan atau pemberhentian pembayaran honorarium Pegawai Kontrak/THL/PTT.

Selanjutnya, poin c menyebutkan, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah menyangkut pegawai tersebut. Terakhir, poin d, dijatuhi hukuman sanksi disiplin mulai dari hukuman disiplin ringan sampai berat karena melanggar kewajiban PNS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS pada pasal 3 ayat (1) huruf c yang meyatakan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, kewajiban yang sama juga berlaku di tingkat kenagarian. Ketentuan tersebut diatur pada poin keempat yang menjelaskan kewajiban bagi setiap wali nagari, wali jorong, anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan perangkat nagari lainnya. (*)

Exit mobile version