Wapres Dorong Digitalisasi untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Untuk itu, diperlukan tambahan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS

.

. (Net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, menyatakan selain kebutuhan yang tidak dapat terelakkan di tengah pandemi Covid-19, digitalisasi diyakini mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Hal ini menurut Wapres, karena mungkin menarik generasi muda sebagai pemilik terbanyak yang melek teknologi informasi. Agar digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang, pelaku pasar pun tersedia untuk menyediakan produk dan layanan syariah yang lebih kompetitif, mudah diakses, efektif, dan efisien.

“Untuk itu, diperlukan tambahan aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS),” kata Kiai Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat dibuka secara berani Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021, dari Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).

Wapres pun menilai fungsi dan peran DPS sangat penting dalam memastikan menjalankan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan dan syariah, yang dalam masalah ekonomi digital pasti sangat berbeda dibandingkan sebelumnya.

Dalam acara yang mengangkat tema “Penguatan Peran DPS dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Syariah Digitalisasi dan Integrasi Dana Komersial dan Dana Sosial Islam” tersebut, Wapres, DPS harus terinformasi dengan baik mengenai digitalisasi ekonomi. Perangkat pengawasan yang menjadi alat DPS dalam bekerja harus disesuaikan dengan zaman.

“Perangkat pengawasan yang dibutuhkan DPS berupa fatwa dan pedoman implementasi fatwa juga harus dapat mengikuti arah perkembangan ekonomi digital ini,” ujar dia sembari menambahkan DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI yang punya tugas dan peran merumuskan fatwa dan pedoman implementasi fatwa telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat mendukung untuk merespons kebutuhan tersebut dengan cepat.

Oleh karena itu, Wapres meminta DSN-MUI untuk terus mengembangkan perangkat penetapan fatwa (manhajul ifta) yang mengikuti perkembangan dan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.

“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” jelasnya.

Wapres berharap, kegiatan ini dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang membangun dan lebih mendukung kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.

“Saya berharap Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia tahun 2021 ini dapat merumuskan pokok-pokok pikiran yang konstruktif serta dapat terjalin sinergi dan koordinasi yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan (pemangku kepentingan) ekonomi dan keuangan syariah, sehingga lebih mudah untuk melakukan upaya penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, mewakili Dewan Pimpinan MUI, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengharapkan semua pihak yang berkepentingan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tetap memiliki komitmen dan istikamah untuk mewujudkan nilai-nilai universal dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah demi mewujudkan kemaslahatan bersama. Untuk itu, acara ini perlu dioptimalkan bagi para DPS untuk meningkatkan ilmu dan kompetensinya.

“Khusus bagi para Dewan Pengawas Syariah atau DPS, agar dapat mengikuti Ijtima Sanawi ini dengan sebaik-baiknya agar mendapatkan ilmu untuk melaksanakan tugas sebagai DPS,” ucap Anwar Abbas.

Sebagai informasi, Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021 berlangsung pada 2–3 Desember 2021 dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas, wawasan, dan pengetahuan para DPS di bidang industri keuangan syariah di lembaga bisnis dan ekonomi syariah. Acara ini tidak hanya diikuti oleh para DPS di seluruh Indonesia dan jajaran pimpinan MUI, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan lain, seperti manajemen dan manajemen bergerak di bidang syariah, para pelaku yang tergabung dalam asosiasi dan perkumpulan di bidang syariah, dan mitra strategi, termasuk kementerian/lembaga sebagai regulator. Adapun rangkaian kegiatannya telah diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) Pra-Ijtima pada 4-11 Oktober 2021.

Exit mobile version