PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Walikota Pariaman, Genius Umar serahkan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kota Pariaman tahun 2022 un Audited, kepada Kepala Sub Auditor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Ali Thoyibi di Ruang Rapat Lantai II Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Kamis (9/3).
“LKPD un Audited yang diserahkan ke BPK ini, menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang telah ditetapkan, baik kepada masyarakat maupun BPK, sehingga kegiatan yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka,” ujarnya
Genius juga menuturkan bahwa pengisian LKPD ini, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan, dengan harapan semoga Kota Pariaman bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun yang lalu.
“Alhamdulillah, Kota Pariaman sudah mendapatkan opini WTP sebanyak 9 kali, dan 7 tahun terakhir mendapatkannya secara beruntun, tentunya hal ini menjadi kebanggan tersendiri bagi Pemko Pariaman, dan kita berharap LKPD Tahun 2022 ini juga berhasil meraih Opini WTP,” tukasnya.
Lebih lanjut Genius menuturkan, bahwa capaian 7 Tahun berturut-turut ini, membuktikan keberhasilan Pemerintah Kota Pariaman dalam hal pengelolaan keuangan daerah, dan ini menegaskan bahwa Kota Pariaman telah menjadi pemerintah yang good goverment dan clean goverment, ungkapnya.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada tim dari BPK yang selalu mendampingi Pemko Pariaman dalam pengisian dan temuan-temuan serta rekomendasi yang diberikan, sehingga kita dapat dengan cepat mengeksekusinya serta menyelesaikan LKPD sebelum tanggal terakhir penyerahan,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Sub Auditor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Ali Thoyibi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi Walikota Pariaman, Genius Umar beserta rombongan karena cepat menyampaikan LKPD Tahun 2022 dengan menyelesaikan dengan baik, sehingga bisa diserahkan kepada BPK.
“Semoga LKPD Kota Pariaman un Audited atau yang belum kami periksa ini, mendapat hasil yang baik serta tidak ada temuan-temuan yang merugikan negara, serta hal-hal lain yang tidak sesuai dengan standar keuangan yang ada, dan kami juga mengucapkan terimakasih karena telah menyerahkan sebelum waktu terakhir penyerahan di 31 Maret 2023,” ucapnya.
Ali Thoyibi mengatakan bahwa LKPD Kota Pariaman ini, nantinya sebagai outputnya adalah opini WTP, dan nanti selama 2 bulan setelah diserahkan, akan kami periksa apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, karena sekecilpun uang negara, harus dapat dipertanggung jawabkan, ulasnya mengakhiri. (J)