Wagub Sumbar Ingatkan Pengadaan Barang dan Jasa Harus Sesuai Aturan

Ia mengatakan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko. Namun dengan mengikuti aturan yang berlaku, memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah risiko itu bisa diminimalkan

Wagub Sumbar Audy Joinaldy

Wagub Sumbar Audy Joinaldy (Istimewa)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berjalan dengan cepat tanpa tersangkut kasus hukum akan memacu perekonomian masyarakat Sumatera Barat yang masih banyak bergantung pada perputaran uang dari program dan kegiatan pemerintah.

“Jika PBJ bermasalah atau tidak berjalan sebagaimana mestinya seperti terjadi keterlambatan maka program dan kegiatan pembangunan Sumbar akan terganggu dan pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat membuka Bimtek PBJ di Batusangkar, Selasa.

Ia mengatakan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam PBJ perlu dilakukan Bimbingan Teknis secara rutin sehingga kapasitas seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan itu bisa terus ditingkatkan dan pemahaman terhadap aturan semakin mantap.

“Karena itu Bimtek dengan materi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah perlu untuk diapresiasi,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko. Namun dengan mengikuti aturan yang berlaku, memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu yang dibuat oleh pemerintah risiko itu bisa diminimalkan.

Karena itu diperlukan proses “update” sekaligus “upgrade” ilmu setiap waktu dan kesempatan, karena memang dinamika regulasi di Indonesia bergerak dengan cepat.

“Tidak ada istilah tidak tahu. Disini juga dituntut peran APIP agar bisa lebih dioptimalkan,” ujarnya.

Wagub menyebut PBJ Sumatera Barat yang melalui paket tender / seleksi pada 2021 setidaknya berjumlah 590 paket lebih. Nilai dari paket tender ini mencapai Rp 1 triliun lebih atau 14% dari total APBD Sumbar.

Jumlah itu masih ditambah lagi dengan pengadaan — pengadaan di OPD yang dilakukan secara swakelola dan pengadaan langsung, ditambah dengan pengadaan yang dilakukan oleh kabupaten / kota se-Sumbar.

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki tujuan diantaranya adalah untuk meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM), meningkatkan keikutsertaan industri kreatif dan untuk penggunaan produk dalam negeri sehingga akan mampu mendorong pemerataan ekonomi nasional maupun daerah.

Oleh sebab itu, semakin cepat proses pengadaan dilakukan pemerintah maka semakin cepat pula roda perekonomian masyarakat berputar. Kemudian semakin banyak UMKM / produk lokal yang digunakan, diharapkan akan semakin besar pula peluang serapan anggaran oleh

masyarakat yang pada akhirnya pertumbuhan ekonomi bisa diharapkan bergerak cepat dan merata.

Sementara itu Kepala Dinas Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar Doni Rahmat Samulo mengatakan pada bimtek gelombang pertama yang digelar 24-26 Agustus 2021 diikuti oleh 140 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.

Jumlah itu bisa bertambah karena ada beberapa lembaga seperti RSUP M.Djamil Padang dan utusan daerah yang meminta kuota tambahan bagi personelnya.

Menurutnya saat ini Pemprov Sumbar telah mulai membangun Sistem Pengadaan melalui e-Katalog Lokal dan e-Marketplace.

“Untuk e-katalog lokal kita sudah mendapatkan persetujuan dari LKPP guna menayangkan produk lokal kita. Tahap pertama dalam minggu ini akan tayang produk Alsintan (Alat Mesin Pertanian),” ujarnya.

Kedepannya Biro PBJ akan berupaya mengisi lebih banyak produk yang bisa ditayangkan dalam e-katalog lokal tersebut.

Exit mobile version