Solok, Klikpositif – KPU Kabupaten Solok menyosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Ahad (11/8/2024) di Solok Premier Hotel.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah KPU dalam mempersiapkan masa pendaftaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran akan berlangsung 27-29 Agustus 2024.
Dalam pendaftaran nantinya, bakal pasangan calon harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai calon maupun syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung. Selain itu, pasangan calon juga harus menyiapkan dokumen visi misi dan program yang sesuai dengan RPJPD.
“Pasangan calon harus menyiapkan visi, misi dan program kerja yang selaras dengan RPJPD Kabupaten Solok. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 64 ayat Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar.
Terkait penyiapan dokumen-dokumen syarat calon dan pencalonan, ulas Qomar, sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Sementara untuk penyiapan visi misi dan program, KPU memfasilitasi dengan melibatkan langsung Barenlitbang Kabupaten Solok.
“Kita berharap, pada masa pendaftaran nantinya tidak ada kendala bagi bakal pasangan calon. Kita juga sudah sosialisasikan sebelumnya terkait syarat pencalonan kepada partai politik. Dan hari ini, khusus untuk sosialisasi penyusunan visi misi dan program,” paparnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri komisioner KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri dan Novialdi. Selain itu juga hadir komisioner Bawaslu, Haferizon. Kemudian perwakilan partai politik, lembaga adat, pimpinan ormas, organisasi kepemudaan serta organisasi mahasiswa.
Komisioner Bawaslu, Haferizon menyebutkan, Bawaslu Kabupaten Solok nantinya akan melakukan pengawasan melekat dalam mengawal langsung setiap tahapan pemilihan serentak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai aturan.
“Kita harap semua pihak patuh terhadap seluruh regulasi yang mengatur pelaksanaan pemilihan serentak nasional 2024. Jangan sampai keluar dari rel yang sudah ditetapkan,” ungkap Haferizon.
Ketua divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Novialdi Putra menjelaskan, berbicara pencalonan tidak lepas dari PKPU 8 tahun 2024. Khusus di Kabupaten Solok, saat ini pencalonan yang tersedia hanya tinggal jalur dari partai politik.
“Syarat pencalonan mendapat dukungan minimal 20% dari jumlah kursi yang ada di lembaga DPRD, minimal 7 kursi. Semua syarat calon dan pencalonan harus terpenuhi oleh pasangan calon saat melakukan pendaftaran bersama partai politik,” bebernya.
Sementara itu, Dosen Sosiologi UNP, Dr. Wirda Ningsih mengungkapkan, pemilihan serentak nasional 2024 merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mencari kepala daerah yang tokoh, takah dan tageh.
“Masyarakat harus tahu betul sosok bakal calon yang maju. Kemudian visi misi dan program yang ditawarkan. Makanya, visi dan misi yang diusung calon akan sangat penting bagi masyarakat sebagai salah satu dasar dalam memilih,” paparnya.