PADANG, KLIKPOSITIF – Polresta Padang berhasil meringkus pelaku pemalakan bermodus uang ronda di Pantai Padang, Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan pelaku oleh Tim Klewang Polresta Padang di kawasan Purus III.
“Kami merespon cepat atas dugaan pemerasaan di Pantai Padang,” katanya, Senin (6/6/2022).
Kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Padang Barat, Kota Padang berinisial K (20 tahun), dan D yang masih berusia 17 tahun.
Menurut Dedy, pelaku mengincar pengunjung yang datang berpasangan dalam melakukan aksinya.
“Pelaku K telah beraksi lebih dari satu kali. Pada April lalu ia juga melakukan hal yang sama bersama rekannya “A” di kawasan Pantai Padang,” ujarnya.
Dalam aksinya itu, K merampas handphone milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.
“Namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain,” ungkap mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang itu.
Kata Dedi, Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap akan menindak tegas para pelaku pungutan liar di Kota Padang, apapun bentuk dan jenisnya karena meresahkan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui, segera melapor, kami akan proses,” tegasnya.
Sebelumnya, pemalakan di Pantai Padang viral setelah korban membagikan video ke media sosial.
Pemalakan ini terjadi Jumat (3/6) kemarin, tepatnya di sekitaran Jembatan Muaro Lasak. (Haikal)