BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengimbau, kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif yang sudah memasuki usia 56 tahun untuk untuk melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Pekerja yang sudah berusia 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT tanpa berhenti dulu atau non aktif data kepesertaannya.
Diketahui, program JHT merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, pensiun, cacat tetap, meninggal dunia, dan memasuki usia 56 tahun.
Klaim saldo JHT bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Klaim itu hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk persiapan memasuki masa pensiun masa tua,” Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial.
BPJS Ketenagakerjaan, selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak merasa sulit mengakses berbagai program termasuk klaim pencairan.